P21, Polda Jatim Akan Limpahkan Kasus Ambruknya SDN Gentong ke Kejati

Pena Indonesia.co.id – Setelah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Polda Jatim akan menyerahkan berkas kasus ambruknya SDN Gentong Pasuruan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Hal tersebut seperti yang disampaikan Wadireskrimum Polda Jatim, AKBP Fadli Widiyanto dalam keterangan rilisnya yang digelar di halaman gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim.
Polisi akan menyerahkan penahanan dua tersangka ambruknya SDN Gentong bersama barang bukti ke pihak kejaksaan.
“Hari ini kami limpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaaan,” ujarnya pada wartawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi telah menetapkan dua orang kontraktor berinisial SE dan DM sebagai tersangka kasus ambruknya atap SDN Gentong, Pasuruan, yang mengakibatkan adanya korban jiwa.
Keduanya tersangka telah terbukti mengurangi kualitas bahan konstruksi, yang menyebabkan atap bangunan SDN Gentong ambruk.
Polisi juga menjerat para tersangka, dengan pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.