Oknum Ketua Ormas GMDM Kota Surabaya Diduga Terima Suap, Janji Ringankan Hukuman Terkait Kasus Narkoba
Pena Metropolitan – Ketua Ormas Garda Mencegah Dan Mengobati (GMDM) kota Surabaya, Yayuk Sri Wahyuningsih. Ia diduga menerima uang suap sebesar Rp 7 juta dari keluarga berperkara kasus Narkoba
Kartono warga Nginden Surabaya selaku orang tua dari Salahudin Al Ayubi mengaku sangat kecewa dengan ulah oknum Ketua Garda Mencegah Dan Mengobati (GMDM) kota Surabaya yang bernama Yayuk Sri Wahyuningsih
Hal itu dikarenakan Kartono mengaku terbuai janji manis Yayuk Sri Wahyuningsih yang menjanjikan dapat membantu meringankan hukuman anaknya yang terlibat kasus narkoba.
“Waktu itu anak saya tersangkut kasus narkoba, saya dikasih tahu seorang teman bahwa Yayuk Sri Wahyuningsih dapat membantu meringankan hukuman anak saya. Jadi saya bersama Istri mendatangi kantor GMDM Surabaya di Kalidami untuk meminta tolong kepada Yayuk Sri Wahyuningsih untuk membantu meringankan hukuman anak saya,” kata Kartono kepada wartawan di Surabaya, Minggu (10/11).
Lebih lanjut Kartono menjelaskan bahwa waktu itu Yayuk Sri Wahyuningsih mengatakan dapat meringankan hukuman anaknya maksimal hanya satu tahun enam bulan.
Untuk itu, Yayuk Sri Wahyuningsih meminta uang Rp. 10 juta kepada Kartono agar dapat meringankan hukuman anaknya.
“Dia meminta uang Rp. 10 juta, untuk proses meringankan hukuman anak saya. Karena saya ingin anak saya tidak dihukum berat, permintaan Yayuk Sri Wahyuningsih saya sanggupi, namun ketika pertemuan pertama itu saya hanya memberikan uang Rp. 5 juta,” jelasnya.
Kartono menambahakn, setelah itu dirinya mengaku memberikan uang sebesar Rp. 2 juta melalui transfer ke rekening Yayuk Sri Wahyuningsih.
Kartono mengaku sangat kecewa dengan Yayuk Sri Wahyuningsih, karena setelah memberikan uang total Rp. 7 juta kepada oknum Ketua GMDM Surabaya anaknya malah divonis hukuman sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya.
“Saya sangat kecewa dengan bu Yayuk, karena setelah saya kasih uang, yang katanya bisa meringankan hukuman anak saya hanya 1 tahun 6 bulan, malah divonis 9 tahun. Jadi saya ingin meminta pertanggunjawaban dari bu Yayuk Sri Wahyuningsih,” ungkap Kartono.
Pembina GMDM Jawa Timur H. Hafidz mengaku akan segera memanggil oknum Ketua GMDM Surabaya untuk mendengarkan keterangan langsung dari yang bersangkutan.
Hafidz juga menegaskan bahwa kelakuan oknum tersebut sangat mencemarkan nama baik GMDM yang fungsi utamanya untuk memberantas peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Secepatnya saya akan memanggil oknum Ketua GMDM Surabaya untuk mendengar langsung keterangannya dan akan kami lakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, karena kalau memang benar kejadian ini sangat mencoreng nama baik GMDM,” jelasnya.
Sementara Yayuk Sri Wahyuningsih ketika di konfirmasi oleh harnasnews.com via telpon, terkait dugaan penipuan yang dilakukan Yayuk Sri Wahyuningsih terhadap kelurga Salahudin Al Ayubi, mengatakan bahwa dugaan penipuan itu tidak benar, karena awalnya dibawah oleh relawan untuk menemuinya.
“Awalnya ang membawa Keluarga Salahudin Al Ayubi menemui saya, adalah relawan saya, dan mengadu , bahwa ada teman sesama komunitas putranya ketangkap di Polres KP3 Tanjung Perak dan saat itu diurus seseorang yg mengaku dari ORMAS membawa dana 15 jt saat itu diantar pihak keluarga ke Madura dan karena kasihan dan kebetulan saya juga sebagai Paralegal EQUITAS SETARA,” ungkapnya.
Yayuk Sri Wahyuningsih, menambahkan, “Bahwa terus terang GMDM tidak ada pendampingan hukum terhadap terdakwa narkoba yang ada hanya edukasi dan memberikan penyuluhan serta sosialisasi bahaya narkoba”, ungkapnya.
Ketika ditanya terkait dirinya menerima uang sebesar 7 juta rupiah, Yayuk Sri Wahyuningsih mengakuinya.
“Iya benar saya terima uang dari pihak keluarga Salahudin Al Ayubi namun tidak langsung 7 juta, awalnya memberi 5 juta rupiah, lalu 2 juta ditransfer, tapi itu untuk pengacara dan ucapan terima kasih, ketika berada di karangtina medaeng”pungkasnya.