OJK – Komisi XI DPR RI: Awas Investasi Bodong
Pena Indonesia.co.id – Komisi XI DPR RI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sosialisasikan waspada terhadap investasi bodong. Anggota komisi XI DPR RI meminta masyarakat bijak menghadapi maraknya pinjaman online yang ditawarkan melalui aplikasi atau Finansial Teknologi (Fintek).
Indah Kurnia, Anggota Komisi XI DPR RI. menjelaskan dalam kegiatan penyuluhan Jasa Keuangan yang digelar Otoritas Jasa Keuangan dengan tema Waspada Investasi Bodong di Sidoarjo, Minggu (01/3) kemarin.
“Bijaklah mengatur keuangan, jangan gampang dengan iming iming hadiah handphone atau uang akan meningkat dalam beberapa bulan. Fintek tersebut sudah pasti tidak terdaftar di OJK, karena sudah mengatur pemilik aplikasi pinjaman online,” ujar Indah.
Sementara, OJK Regional IV, Mulyanto Direktur Pengawasan LJK 2 dan Manajemen Strategis, yang hadir memberikan pengarahan , meminta masyarakat bisa membedakan Fintek yang legal dan ilegal. “Untuk mengetahuinya, Fintek elegal atau legal bisa dicek ke OJK melalui sambungan telpon 157,” tutur Mulyanto.
Mulyanto juga berharap, masyarakat sebelum melakukan pinjaman online, mengukur kemampuan finansialnya dan menggunakan uang pinjaman tersebut untuk membuka usaha.
“Paling penting, lihatlah siapa yang mau kita pinjami tersebut, legal apa tidak, jangan karena kebutuhan yang bukan utama, maka asal pinjam saja tanpa bijaksana dalam menggunakan uang yang dipinjam, tanpa mengetahui aturan dan acuannya, sehingga mudah terjebak,” tuturnya.