OJK: Dampak Corona, 9 Bank Beri Penundaan Bayar Cicilan Kredit
Pena Indonesia.co.id – Lawan COVID 19. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sebanyak sembilan bank memberikan keringanan kredit bagi debitur terdampak virus corona (covid-19).
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot memintah, nasabah untuk mempercayai informasi resmi yang disampaikan pihak bank atau perusahaan pembiayaan (multifinance).
“Jangan percaya info atau pengumuman hoaks yang beredar. Hubungi call center bank atau perusahaan pembiayaan Anda untuk keterangan lebih lanjut,” tuturnya, Senin (30/3).
Sembilan bank tersebut meliputi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BRI (Persero) Tbk, PT BNI (Persero) Tbk, PaninBank, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk, Bank DBS, Bank Index, Bank Ganesha.