“Nyimpen Sabu 1.4 Gram, Cak Suyit Ke Encem 7 Tahun Ukuman, Rasakno Koen!”
Pena Indonesia.co.id – Sidang perkara narkoba dengan terdakwa Suyitno (49 tahun) terus berlanjut, dan memasuki agenda tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Prito Susetiyo, dan Novan Ariyanto, dari Kejati Jatim, Senen (28/10/2019).
Dalam persidangan yang digelar diruang garuda II Pengadilan Negeri Surabaya ini di pimpin oleh Dede Suryaman selaku ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, sementara terdakwa di dampingi Drs,Victor A Sinaga selaku kuasa hukumnya.
Dalam surat tuntutan yang di bacakan JPU menyatakan bahwa terdakwa di dakwa bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu, dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama (7) tujuh tahun penjara denda sebesar Rp (1) satu miliar subsidair (1) satu tahun kurungan.
Atas tuntutan tersebut terdakwa maupun kuasa hukumnya berencana akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan di bacakan pada persidangan mendatang.
Alasan Jaksa menuntut terdakwa, di karenakan terdakwa terbukti memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 1,4 gram, hingga terdakwa di jerat pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(Stev).