MK: Penarikan Barang Leasing Harus Melalui Pengadilan
Pena Indonesia.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penarikan barang leasing kepada kreditur tak boleh dilakukan sepihak melainkan harus melalui pengadilan. Hal ini telah diputuskan dalam sidang pengucapan putusan di MK, 6 Januari lalu.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan, “Dalam putusan menyatakan tidak boleh lagi ada penarikan barang leasing langsung kepada kreditur,” ujar Fajar di Jakarta, Senen (13/01).
Ia juga menyebutkan, selama ini banyak kasus penarikan langsung barang leasing melalui pihak ketiga seperti debt collector atau penagih utang. Cara penarikannya pun kerap dilakukan sewenang-wenang.
“Misalnya, debt collector melakukan langsung kepada kreditur di mana pun, kapan pun, seperti banyak kasus selama ini,” katanya.
Dalam putusan bernomor 18/PUU-XVII/2019, MK menyatakan selama ini tak ada tata cara pelaksanaan eksekusi atau penarikan barang leasing jika kreditur melewati tenggat pembayaran.
Dan akibatnya muncul paksaan atau kekerasan dari orang yang mengaku sebagai pihak yang mendapat kuasa untuk menagih pembayaran tersebut atau kerap disebut debt collector.
Sementara, jika merujuk ketentuan eksekusi yang diatur Pasal 196 HIR atau Pasal 208 Rbg menyebutkan, eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditur–atau dalam istilah hukum disebut sebagai penerima fidusia atau penerima hak, melainkan harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri.