Miliki Sabu, Dua Terdakwa di Tuntut 6 Tahun Penjara
Pena Indonesia.co.id – Sidang lanjutan perkara narkoba jeni sabu dengan terdakwa Moch Nor Dahlan (28) dan Moch Heri Santoso (31) hari ini digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda tuntutan, Senen (02/03/2020).
Dalam menghadapi sidang ini terdakwa di dampingi tim kuasa hukumnya yakni Arip Budi Prasetijo.SH, dan Drs Victor A Sinaga.SH, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina.SH.MH, membacakan surat tuntutannya yang berbunyi, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan Narkotika jenis sabu.
Menuntut, agar para terdakwa di jatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, mohon kiranya Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Martin Ginting.SH.MH, menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama (6) enam tahun denda sebesar 800 juta rupiah subsidair (3) tiga bulan kurungan.
Dengan menyatakan barang bukti berupa (2) dua poket sabu dengan berat masing masing 0,162 gram dan 0,210 gram serta (1) satu unit telpon genggam (HP) merk Samsung dengan demikian para terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa melalui tim kuasa hukumnya berencana akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan di bacakan pada persidangan pekan depan, saya akan lakukan pembelaan pak Hakim mohon waktu selama satu Minggu, ucap tim kuasa hukum para terdakwa. (Stev).