Miliki Sabu 10,981 Kg Pria Asal Sampang Terancam Hukuman Seumur Hidup

Pena Indonesia.co.id – Samsul Hadi terdakwa narkoba asal Sampang Madura, kini kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda (Replik) tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan kuasa hukum terdakwa, Selasa (17/12/2019).

Dalam ruang sidang Garuda II perkara ini digelar dengan Ketua Majelis Hakim Ginting mempersilahkan kepada JPU untuk membacakan tanggapannya, setelah tanggapan JPU kemudian Majelis Hakim menunda perkara ini hingga 30 Desember 2019.

Untuk di ketahui, bahwa pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Yusuf Akbar Amin dari Kajari Tanjung Perak  

telah menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, dalam menghadapi tuntutan JPU tim kuasa hukum terdakwa yakni Syamsoel Arifin dan Ruddy Widhasmara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ORBIT melakukan pembelaan terhadap kliennya.

Sebelumnya Pria 42 tahun ini dituntut oleh JPU selama seumur hidup lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika jenis sabu seberat 10,981 gram, atau 10 kilo koma 981 gram. 

Hingga terdakwa dijerat pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau kedua pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau ketiga pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perdaran narkoba sedang hal meringankan ialah terdakwa mengakui perbuatannya tidak berbelit belit dan bersikap sopan selama persidangan.

Perkara ini terjadi pada saat petugas Operasional lapangan pengecekan barang Ekspor Impor di PT. Portindo Marwa Jawa di jalan Ikan Dorang.1 Gedung Puskopal Armatim Surabaya mencurigai beberapa barang yang tiba sehingga dilakukan pemeriksaan.

Dan terbukti pada saat petugas Bea Cukai melakukan pengecekan barang melalui X-Ray di sebuah Depo Terminal Peti Kemas gudang pemeriksaan perusahaan barang titipan di PT. Indra Jaya Swastika jalan Kalianak.57a Surabaya, saat itulah petugas mulai mencurigai jika ada barang sejenis narkotika didalam kountainer tersebut, ternyata benar kecurigaan petugas jika didalam kountainer tersebut terdapat sebuah kardus dengan nomor resi 37607 yang ada didalam kountainer tersebut yang berisi narkotika jenis sabu.

Kemudian pada Selasa petugas pengiriman barang mendatangi rumah Kasidah yang namanya tercantum sebagai penerima untuk mengantarkan barang tersebut, selanjutnya Kasidah menghubungi terdakwa bilang jika paketannya sudah datang, selang beberapa waktu  kemudian terdakwa datang ke rumah Kasidah untuk mengambil barang paketan tersebut, namun naas ternyata ditempat tersebut sudah di sanggong oleh tim petugas kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Alhasil terdakwapun di tangkap oleh petugas polisi polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan segera di amankan guna penyidikan lebih lanjut, saat di interogasi terdakwa mengatakan jika barang tersebut dikirim dari Malaysia.(Stev).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button