Miliki Sabu 1 Kilo 223 Gram, Tiga Terdakwa di Tuntut Berbeda

Pena Indonesia.co.id – Tiga terdakwa Fothor Rohman dan Husnul Hotimah serta Iwan, mereka terlibat kasus narkoba jenis sabu ini perkaranya kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (13/02/2020).

Persidangan yang digelar diruang Sari III hari ini, beragendakan tuntutan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sementara ketiga terdakwa di dampingi penasehat hukum yang berbeda.

Untuk terdakwa Iwan di dampingi penasehat hukumnya yakni Fury Arifianto, sedangkan terdakwa Fathur Rohman dan Husnul Hotimah di dampingi Dawam selaku penasehat hukumnya.

Surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Farida Hariani secara bergantian, yang pertama terdakwa Iwan dan yang kedua terdakwa Fathur Rohman dan yang ketiga terdakwa Husnul Hotimah, dalam isi surat tuntutan tersebut menyatakan, bahwa ketiga terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan Narkotika jenis sabu sabu.

Dengan demikian menjatuhkan pidana kepada Iwan dan Fathur Rohman dengan pidana penjara masing masing selama (17) tujuh belas tahun penjara, denda masing masing Rp 1 miliar dan subaidair (1) satu tahun kurungan, sedangkan untuk terdakwa Husnul Hotimah selama (16) enam belas tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsidair (1) satu tahun kurungan.

Adapun tuntutan tersebut berdasarkan pasal yang menjerat ketiga terdakwa yakni pasal 114 ayat (2) Joncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan menyatakan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sabu sebanyak 1,223 gram, atau (satu kilo dua ratus dua puluh tiga gram) di sita untuk di musnahkan sedangkan (1) satu unit mobil AVANZA warna hitam nopol W 1443 YB di kembalikan pada pemiliknya.

Atas tuntutan tersebut, penasehat hukum dari masing masing terdakwa berencana akan mengajukan upaya hukum melalui pembelaan secara tertulis yang akan di bacakan pada persidangan mendatang melalui agenda Pledoi.(Stev).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button