Miliki Sabu 0,52 gram, Pria Asal Jln, Indrapura Jaya di Vonis 4 Tahun Penjara
Pena Indonesia.co.id – Terdakwa Moch, Gufron 48 tahun kasus narkoba asal Jln, Indrapura Jaya JKA.1 Surabaya, kini kembali jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senen (23/12/2019).
Pada sidang putusan (vonis) ini terdakwa Gufron di dampingi oleh Fariji.SH, selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK. Surat putusan yang di bacakan oleh ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu sabu.
Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gufron selama (4) empat tahun penjara, denda sebesar Rp 800 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama (2) dua bulan.
Sebagai pertimbangan Hakim adalah hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa mengaku terus terang menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.
Putusan tersebut di nilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha Aribusono, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama (6) enam tahun penjara denda sebesar Rp 800 juta subsidair (3) tiga bulan kurungan.
Karena terdakwa terbukti memiliki narkotika jenis sabu sebanyak (1) satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,52 gram, sehingga terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atas putusan tersebut sudah cukup untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa secara bersama sama menyatakan menerima vonis tersebut, begitu pula dengan JPU juga menyatakan hal yang sama yakni terima.(Stev).