Miliki Pil Ekstasi 10 Butir, Mewok Dituntut 9 Tahun Penjara
Pena Indonesia.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari, dari Kejaksaan Tinggi Jatim, akhirnya menuntut terdakwa Mewok Anada Suparianto, selama sembilan tahu penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kepemilikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir.
Dalam surat tuntutan JPU disebutkan, bahwa terdakwa Mewok terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Mewok Anada Suparianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, menjatuhkan pidana selama sembilan tahun penjara,”ucap JPU Bunari saat membacakan amar tuntutannya di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/01/2020).
Selain hukuman badan, terdakwa Mewok juga dituntut dengan pidana denda sebanyak Rp 1 miliar subsidiair 3 bulan kurungan.
“Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,”imbuhnya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang kali ini tidak didampingi oleh penasihat hukumnya, menyampaikan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.”Saya mohon keringanan pak hakim, saya menyesal,”pinta Mewok.
Mendapati permintaan terdakwa, Ketua majelis hakim Slamet Riyadi kemudian menyarankan agar menuangkannya ke dalam nota pembelaannya (pledoi) pada persidangan selanjutnya. ” Kamu masukkan itu ke pledoimu pada sidang berikutnya,”kata Slamet.
Setelah dirasa cukup, hakim Slamet kemudian menunda sidang pekan depan dengan agenda pembelan sekaligus putusan.”Sidang kita tunda pekan dengan agenda pembelaan terus langsung putusan,”tandasnya.