Miliki Ganja 1,522,91 Gram,”Dimas” Arek Wisma Lidah Kulon Di Vonis 12 Tahun Penjara

Pena Indonesia.co.id – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perkara narkotika jenis ganja yang mendudukan Dimas Prasetyo jadi terdakwa, Selasa (26/11).

Pria 42 tahun asal Perumahan Wisma Lidah Kulon Surabaya ini sebelumnya di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu.SH, dengan pidana penjara selama (15) lima belas tahun denda sebesar Rp 1 miliar serta subsidair (8) delapan bulan kurungan.

Majelis Hakim yang di ketuai oleh Fajarisman,SH,MH, memvonis terdakwa dengan hukuman selama (12) dua belas tahun penjara denda Rp 1 milyar dan subsidair (4) empat bulan kurungan, putusan tersebut berdasarkan tuntutan JPU serta pasal yang tercantum dalam surat tuntutan.

Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis ganja seberat 1,522,91 gram, hingga JPU menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Setelah membecakan putusan Majelis Hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk koordinasi dengan tim kuasa hukumnya yakni Ruddy Widhasmara dan Syamsoel Arifin, yang kemudian terdakwa menyatakan pikir pikir yang di ikuti oleh JPU dengan kata yang sama yakni pikir pikir.(stev)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button