Menkumham Teken Permen Penghentian Bebas Visa WN China
Pena Indonesia.co.id – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah menandatangani peraturan tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 yang ditandatangani Yasonna pada 5 Februari 2020. Permen itu merupakan bentuk upaya Pemerintah mencegah masuknya virus corona yang berasal dari wilayah Wuhan provinsi Hubai, China ke Indonesia.
Seperti dilansir Antara, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, mengatakan, “Berdasarkan pengumuman WHO bahwa virus corona itu sudah menjadi wabah internasional, maka Indonesia melakukan pembatasan terutama adalah pergerakan warga negara Tiongkok maupun warga negara lain yang pernah singgah, pernah berkunjung (ke Tiongkok) dalam kurun waktu 14 hari sebelum dia masuk ke Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/02).
Peraturan Pemerintah (permen) itu mengatur ketentuan penghentian sementara pemberian bebas visa kunjungan dan visa diberikan kepada warga negara China dan orang asing dari negara China yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah China dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Jadi misalnya dia hari ini masuk, kita lihat rekam jejaknya, dalam 14 hari ke belakang pernah ke Tiongkok apa tidak? Atau kalau misalnya dia langsung berangkat dari Tiongkok, sudah otomatis ditolak. Kalau misalnya dia masuk dari tempat lain tetapi dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya dia sudah pernah ke Tiongkok, itu juga akan ditolak,” ujar Arvin.