Menkes Terawan Setujui Surabaya, Sidoarjo dan Gresik PSBB
Pena Indonesia.co.id – Lawan CORONA. Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur, per 21 April 2020.
Keputusan tersebut diambil menyusul penyebaran kasus Virus Corona (Covid-19) di tiga kabupaten/kota itu sangat tinggi.
Dilansir dari media Republika.co.id, Kemenkes Terawan seperti dalam keterangan tertulisnya mengatakan, “Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan disana,” ujarnya, Selasa (21/04)..
Keputusan itu telah ditetapkan Menkes tanggal 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.
Ia menegaskan, PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Ia menjelaskan, PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.