“Lhuuk Nduwe Ganja 1,522,91 Gram,Dimas Prasetya Keencem Ukuman 15 Tahun Penjara”

Pena Indonesia.co.id – Sidang lanjutan perkara narkotika jenis ganja dengan terdakwa Dimas Prasetyo, hari ini memasuki agenda tuntutan, Selasa (22/10/2019).

Pria 42 tahun asal Perumahan Wisma Lidah Kulon Surabaya ini di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu.SH, dengan pidana penjara selama (15) lima belas tahun denda sebesar Rp 1 miliar serta subsidair (8) delapan bulan kurungan.

Atas tuntutan ini, terdakwa Diwas Prasetyo yang di dampingi tim kuasa hukumnya yakni Rudi Widasmara.SH dan Syamsoel Arifin.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ORBIT berencana untuk lakukan pembelaan secara tertulis yang akan di bacakan pada persidangan mendatang.

Setelah permohonan tim kuasa hukum terdakwa di kabulkan oleh Majelis Hakim yang di ketuai Fajarisman.SH.MH,

kemudian Majelis Hakim mengakhiri persidangan dengan mengetukan palunya pertanda sidang telah di tutup dan dinyatakan selesai.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button