“Lhuk Kendele, PH Nolak Tanggapan Jaksa Kasus Mbujuki dodol Pinuku Emas”
Pena Indonesia.co.id – Sidang lanjutan perkara tipu gelap jual beli emas dengan terdakwa Eksi Anggraeni, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (eksepsi). Kamis (10/10/2019) kemarin.
Dalam eksepsi terdakwa yang di bacakan oleh penasihat hukumnya, Taufan, menyebutkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, tidak sesuai dengan pasal 143 KUHAP ayat 2 huruf a dan b, karena memandang terhadap dakwaan tersebut tidak dilakukan secara teliti dan cermat dan jelas akar permasalahannnya. Maka berdasarkan ketentuan pasal 156 KUHAP dakwaan JPU sepatutnya tidak diterima.
“Memohon kepada majelis hakim yang terhormat, untuk mengambil keputusan dengan menerima keberatan (eksepsi) dari penasehat hukum Eksi Anggraeni, membatalkan surat dakwaan JPU, menyatakan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut, memulihkan harkat martabat dan nama baik Eksi Anggraen,” kata Taufan.
Atas eksepsi terdakwa Eksi, JPU Winarko langsung menanggapinya dengan tetap pada dakwaan. “Tetap pada dakwaan yang mulia,” kata Winarko.
Ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki, kemudian memutuskan menunda persidangan pada pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan sela.
“Sidang kita tunda pekan depan untuk pembacaan putusan sela,”ucap hakim Maxi seraya mengetuk palu tanda sidang berakhir.
Usai persidangan, JPU Winarko ketika ditemui menyampaikan, bahwa jika ranahnya sesuai pasal 143 KUHAP, dirinya mengaku sebagai penuntut umum sudah berkeyakinan sesuai.
“Saya sudah yakin jika itu ranahnya pasal 143 KUHAP, karena saya merasa sudah cermat dan teliti dalam membuat dakwaan,” jelas Winarko. (jk)