Lawan COVID 19,Tujuh Lapas Jadi Rujukan WBP yang Masuk Kategori ODP
Pena Indonesia.co.id – Lawan COVID 19. Kantor wilayah (kanwil) Kemenkumham Jawa timur terus berupaya melakukan pencegahan corona virus disease (covid) 19 di UPT jajaran. Salah satunya dengan menetapkan tujuh lapas jajaran sebagai tempat pertolongan pertama atau rujukan bagi warga binaan yang digolongkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid 19.
Krismono, kakanwil Kemenkumham mengatakan, langkah ini diambil sebagai antisipasiti melihat perkembangan virus corona yang semakin besar di Jawa Timur. Penyebaran virus corona ini, lanjut Krismono, relatif sulit terdeteksi dan bisa mengenai seluruh lapisan masyarakat apabila tidak dilakukan upaya penanganan yang khusus dan komprehensif.
“Terlebih kepada Pegawai maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada lapas/rutan yang masuk kategori kelompok rentan terkena berbagai penyakit menular,” ujarnya.
Tujuh lapas itu adalah Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Kelas I Malang, Lapas Kelas I Madiun, Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Lapas Kelas IIA Kediri, Lapas Perempuan Kelas IIA Malang dan Lapas Kelas IIA Pamekasan. Ketujuh lapas itu nantinya akan menjadi rujukan bagi lapas lain yang memiliki warga binaan yang masuk dalam ODP virus corona.
Namun, Ia tetap meminta kepada seluruh lapas/rutan di Jatim untuk menyediakan ruangan khusus untuk merawat warga binaan yang menunjukkan tanda-tanda terpapar corona.
“Ketika ditemukan tanda-tandanya, lapas/ rutan harus tanggap dan segera berkoordinasi dengan stakeholder terkait,” tuturnya.
Krismonojuga menyebutkan bahwa ketujuh lapas itu dipilih karena terletak di kota besar yang mudah dijangkau. Selain itu, lapas-lapas tersebut memiliki bangunan klinik yang besar, tersedia dokter dan perawat.
“Tidak itu saja, kami juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan sinergi dan kolaborasi dengan Dinas Kesehatan pemda terkait dalam upaya membantu mengadakan Alat Pelindung Diri (APD), alat pengukur suhu tubuh bagi Pegawai dan WBP dalam memberikan pelayanan agar tidak perpapar Covid 19,” pungkas Krismono.