Lawan COVID 19, Polda Jatim Jalankan Maklumat Kapolri

Pena Indonesia.co.id – Lawan Covid 19. Meluasnya wabah corona virus disease (covid) 19, Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz mengeluarkan maklumat sejak 19 Maret 2020 lalu. Menyikapi itu, jajaran Polda Jatim pun langsung menindaklanjuti dengan menjalankan maklumat bersama dengan seluruh jajaran.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, dalam maklumat disebutkan agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Social distancing ini agar dipatuhi oleh masyaranat untuk mencegah dan penyebaran covid 19 khususnya di Provinsi Jawa Timur,” jelasnya, Minggu (22/3).

Menurutnya, apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol yang ditetapkan Pemprov Jatim.

“Dalam hal ini di wikayah Jawa Timur sudah ada ketentuan yang ditetapkan Ibu Gubernur Jatim melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,” katanya.

Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya, kata dia, juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.

“Kami minta masyarakat Jawa Timur untuk tetap mengikuti informasi serta imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah,” imbaunya.

Alumni Akpol 1995 itu juga mengimbau masyarajat untuk tidak melakukan panic buying atau belanja berlebihan.

“Masyarakat kami minta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. Kami akan menindak tegas segala upaya penimbunan, terutama bahan pokok selama masa darurat covid 19 saat ini,” jelas Trunoyudo.

Tak kalah pentingnya, Truno juga mengimbau masyarakat tak perlu menyebarkan informasi yang tidak jelas sumbernya.

“Upayakan sebisa mungkin menghindari hoax karena akan menimbulkan keresahan dan gejolak di masyarakat. Jika melanggar maka ada ancaman sanksi pidananya,” tegasnya.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button