Lawan COVID-19, Pemprov Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam
Pena Indonesia.co.id – Lawan COVID-19, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, memberlakukan pembatasan jam operasiona bidang usaha pariwisata, khususnya hiburan malam yang banyak didatangi oleh masyarakat. Antara lain klub malam, diskotik dan tempat hiburan karaoke. Ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus corona (Covid-19).
Dilansir dari kominfojatim, Khofifah Indar Parawansa, usai pers conference di gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (18/3), menjelaskan pemberlakuan jam operasional bagi tempat hiburan malam dan pariwisata setelah melakukan pertemuan dengan pengusaha pariwisata yaitu GIPI, ASITA, HPI, PHRI, HIPERHU, PUTRI, BPPD dan Kadin.
Pemprov Jatim juga mendorong pemerintah kabuapten dan kota untuk segera melakukan pembatan jam operasional di wilayahnya masing-masing.