Lawan COVID-19, PT KAI Ganti 100 Persen Tiket Perjalanan Batal

Pena Indonesia.co.id – Lawan COVID 19. Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan mengembalikan bea tiket 100 persen atas pembatalan keberangkatan selama masa darurat bencana wabah virus corona. Kebijakan tersebut berlaku untuk pembatalan periode 23 Maret hingga 29 Maret 2020.

Kepala Hubungan Masyarakat KAI Daerah Operasi I, Eva Chairunisa mengatakan,”Kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen ini berlaku bagi perorangan maupun rombongan dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui proses di stasiun,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (21/3).

Bagi calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui Aplikasi KAI ACCESS, proses pembatalan dapat melalui aplikasi tersebut atau tidak perlu datang langsung ke loket Stasiun KA Jarak Jauh.

“Kebijakan ini merupakan salah satu dari beragam upaya yang telah dilakukan PT KAI Daop 1 untuk mencegah penyebaran virus corona covid-19 di lingkungan transportasi,” tutur Eva.

Terkait pembatalan tiket rombongan, perusahaan pelat merah ini menetapkan sejumlah syarat bagi pemohon yang wajib dilampirkan. Adapun syaratnya antara lain:

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 atau virus corona di Indonesia selama 91 hari, yaitu 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.

Dengan perpanjangan masa darurat tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak meninggalkan daerah tempat tinggalnya guna mempersempit ruang gerak penyebaran virus Corona.



Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button