Lantaran Usia Lanjut, Terpidana Korupsi Annas Maamun Dapat Grasi Presiden

Pena Indonesia.do.id – Presiden Joko Widodo dipastikan memberi grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun. Mantan Gubernur Riau itu dikurangi masa hukumannya satu tahun.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto. membenarkan khabar Presiden RI Jokowi mengurangi masa pidana Annas dari 7 tahun menjadi 6 tahun penjara.

“Grasi yang diberikan presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 tahun menjadi 6 tahun,” ujar Ade,Selasa (26/11).

Ade menambahkan, Annas Maamun mendapat grasi dari presiden berdasarkan keputusanpresiden nomor 23/G tahun 2019 tentang Pemberian grasi. Grasi tersebut ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019.

Dengan pemberian grasi tersebut, maka Annas Maamun akan bebas dari Lapas Sukamiskin pada 3 Oktober 2020. Ade mengatakan, pemberian grasi dilakukan Jokowi lantaran usia Annas Maamun yang sudah 79 tahun.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button