KPK Resmi Tetapkan Wahyu Setiawan Sebagai Tersangka

Pena Indonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan (WS) sebagai tersangka.
W S, menjadi tersangka bersama 3 orang lain. Mereka ialah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, selaku pihak penerima.
Sementara ada dua orang yakni kader PDIP, Harun Masiku dan Saeful sebagai pihak pemberi suap.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/1). Mengatakan, “Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka,” ujar Lili.
Lili menambahkan, W S menjadi tersangka karena diduga menerima suap ratusan juta rupiah dalam bentuk dolar Singapura. Suap itu diduga terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP.
Sebagai penerima suap, W S dan Agustiani disangka melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Harun dan Saeful dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.