KPI Prov Aceh: TV dan Radio Wajib Siarkan Azan Salat 5 Waktu

Pena Indonesia.co.id – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Aceh meminta, seluruh stasiun televisi berjaringan dan radio yang beroperasi di Provinsi Aceh wajib menyiarkan azan tanda salat lima waktu telah tiba.

Dikutip dari kantor berita Antara, Muhammad Hamzah, ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Aceh, mengatakan, “Semua stasiun tv dan radio di Aceh wajib menyiarkan azan berkumandang saat waktu salat tiba, tidak terkecuali,” katanya di Meulaboh, Senin (23/12).

Ia menuturkan, aturan tersebut diberlakukan agar seluruh pelaku usaha televisi berjaringan maupun radio, agar dapat menjaga kekhususan Aceh yang saat ini sudah menerapkan penegakan syariat Islam sejak lama.

Muhammad Hamzah menambahkan, aturan ini bertujuan untuk menjaga dan merawat kearifan lokal dan menghargai masyarakat di Aceh, serta mengingatkan masyarakat agar melaksanakan salat lima waktu ketika waktu salat tiba.

KPI Aceh juga menegaskan tetap akan memberi teguran kepada seluruh stasiun tv dan radio yang beroperasi di Aceh apabila tidak melaksanakan ketentuan tersebut.

Diakatakan, apabila ada pelaku usaha penyiaran yang tidak mematuhi aturan ini, maka KPI Aceh akan mengambil tindakan tegas berupa memotong program siaran serta tindakan tegas lainnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button