Komedian Nunung dan Suaminya Diputus Hakim 1,5 Tahun Rehabilitasi

Pena Infotainment – Nunung dan suaminya July Jan Sambiran, divonis bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Mereka terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika.
Putusan majelis hakim menyatakan Nunung dan Iyan terbukti secara sah melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.
Hakim Agus Widodo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11) kemarin menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan,” katanya.
Majelis hakim juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum agar Nunung dan Iyan tetap menjalani rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.