Komedian Nunung dan Suaminya Diputus Hakim 1,5 Tahun Rehabilitasi

Pena Infotainment – Nunung dan suaminya July Jan Sambiran, divonis bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Mereka terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika.

Putusan majelis hakim menyatakan Nunung dan Iyan terbukti secara sah melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.

Hakim Agus Widodo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11) kemarin menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan,” katanya.

Majelis hakim juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum agar Nunung dan Iyan tetap menjalani rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button