Khofifah: Selasa 28 April, PSBB Berlaku di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik

Pena Indonesia.co.id – Lawan CORONA. Cegah dan putus virus Covid-19 (corona). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi berlaku di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Sidoarjo pada Selasa tanggal 28 April tahun 2020. Ini tercantum dalam Peraturan Gubernur No.18 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam menangani Corona Virus Disease (Covid19) di Jatim serta Keputusan Gubernur No.188/202/KPTS/013/2020 tentang Pemberlakukan Pembatasan Berskala Besar dalam Penanganan Covid19 di Jawa Timur.
Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur mengatakan, “Malam ini telah diserahkan secara resmi SK Pergub Jatim tentang PSBB di tiga wilayah. Masing-masing sudah memantabkan draft perwali dan draft perbup,” ujar Khofifah.
Penetapan PSBB ini disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi, Kamis (23/4/2020) malam. Dalam kesempatan ini Gubernur Khofifah didampingi bersama Kapolda Jatim, Luki Hermawan, Pangdam V Brawijaya, Wisnu Prasetja Boedi, dari perwakilan tiga wilayah PSBB, yakni Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan, Wakil Bupati Gresik, M Qosim, Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, serta para Forkopimda di Jawa Timur.
Mantan Menteri Sosial RI menegaskan, PSBB ini berlaku efektif tanggal 28 April hingga 11 Mei 2020. Namun bila hingga masa berlaku PSBB berakhir masih terdapat bukti penyebaran Covid19, maka masa berlakunya akan diperpanjang.
Sebelum PSBB diberlakukan, kata Gubernur, Pergub PSBB ini akan disosialiasikan selama tiga hari, yakni pada hari Sabtu, Minggu dan Selasa (25,26,27 April 2020).
untuk pembatasan wilayah, di Kota Surabaya hampir semua kecamatan akan diberlakukan PSBB, berbeda dengan Kabupaten Gresik dan Sidoarjo akan ada beberapa kecamatan terutama yang masuk zona merah untuk diberlakukan PSBB. “Di Perbup akan dijelaskan secara detail mana saja kecamatan yang akan diberlakukan PSBB,” urainya.