Kepergok Masuk Kamar, Pemuda Tambak Mayor di Adili
Pena Indonesia.co.id – Lawan COVID 19. Terdakwa Ainur Rofiqi (18) warga Jalan Tambak Mayor Surabaya, hari ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi korban yang di hadirkan oleh P.Manullang.SH, selaku Jaksa Penuntut Umum, Rabu (08/04/2020).
Di jelaskan oleh saksi, bahwa perkara ini terjadi pada hari Selasa 21 Januari 2020 sekira pukul 02,00 wib, saat itu Hj Latifah (saksi korban) sedang tidur di kamar rumahnya Jalan Tambak Mayor.23 Surabaya.
Tiba tiba saksi mendengar langkah orang yang di kira itu adalah anak korban, namun ketika coba di panggil namanya dengan sebutan “Syul Syul” karena tidak ada jawaban dari anaknya, kemudian korban mencoba membuktikan suara tersebut dan memastikan siapa yang masuk rumah.
Dan alangkah terkejutnya ketika korban melihat sosok orang yang tak lain adalah tetangga korban sendiri yakni terdakwa Ainur Rofiqi, yang sudah berada di samping tempat tidur korban, karena panik akhirnya korban teriak “maling maling” hingga para tetangga berdatangan dan menangkap terdakwa selanjutnya di serahkan ke pihak yang berwajib.
Atas semua keterangan saksi tak satupun yang disangkal oleh terdakwa, dan semua yang di terangkan saksi di benarkan oleh terdakwa yang saat menghadapi sidang di dampingi kuasa hukumnya yakni M.Zaenal Arifin.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) WIRA NEGARA AKBAR.
Walaupun belum sempat mengambil barang, namun karena terdakwa telah memasuki rumah korban tanpa ijin pemilik rumah tersebut, maka perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP, atau kedua pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP.(Stev).