Kasus Prostitusi PA, Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka

Pena Indonesia.co.id – Polda Jawa Timur melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas), Kombes Pol Frans Barung Mangera memberikan keterangan terkait perkembangan kasus prostitusi yang menjerat PA, seorang yang diduga public figure tanah air.
Dalam hal ini kepolisian terus mengembangkan kasus prostitusi ini dengan menetapkan satu orang pun sebagai tersangka, yakni JL (51), yang berperan sebagai sang mucikari.
Dalam keterangan rilisnya, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menuturkan bahwa JL ditetapkan penyidik Polda Jatim sebagai tersangka, karena telah turut menikmati hasil dari usahanya sebagai mucikari dalam kasus prostitusi yang menjerat PA.
“Tersangka JL ini berperan sebagai mucikari, kita menyatakan sebagai mucikari karena ada sesuatu yang didapat dari transaksi ini, dan yang bersangkutan mendapatkannya,” tegas Barung, Senin (28/10).
Barung juga menambahkan bahwa, bagian yang diterima JL ini nilainya cukup fantastis yang mencapai lebih dari Rp. 16 juta rupiah, dengan sekali bertransaksi.
“Dari nilai transaksi yang cukup fantastis ini, JL mendapat lebih dari Rp16 juta,” tegasnya.
Kendati telah disebutkan besaran bagian yang diterima sang mucikari, namun pihak Polda Jatim enggan menyebutkan berapa besaran tarif jasa prostitusi yang dipasang PA kepada pelanggan.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela, menambahkan bahwa dalam kegiatan prostitusi ini JL juga terbukti sebagai sosok yang mendatangkan dan memfasilitasi kedatangan PA ke kota Batu termasuk menyiapkan hotel dan mendapatkan bagian dari pembayaran itu.
“Sehingga JL dianggap telah melanggar pasal 298 dan pasal 506 KUHP,” pungkas Leonard (dar)