Kasus Perbankan, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Christian Andekarsa Raharjo

Pena Indonesia.co.id – Majelis hakim yang diketuai Yulisar menolak eksepsi atau keberatan Christian Andekarsa Raharjo, terdakwa kasus perbankan. Dalam amar putusan selanya, majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memasuki pokok perkara.

“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara cermat dan lengkap. Serta secara jelas menguraikan tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa,” ujar hakim Yulisar di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/12/2019).

Selain itu dalam pertimbangannya, hakim Yulisar juga menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya telah masuk ke pokok perkara. “Pasal yang digunakan Jaksa Penuntut Umum juga sudah tepat,” tegasnya.

Atas pertimbangan itulah, hakim Yulisar memutuskan untuk menolak eksepsi terdakwa. “Menolak eksepsi terdakwa dan menerima surat dakwaan untuk dapat dilanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan sidang ke pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya,” kata hakim Yulisar.

Seperti dijelaskan dalam surat dakwaa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Christian Andekarsa Raharjo sekalu Business Development Manager atau Relationship Manager (RM) pada Kantor Cabang Surabaya PT Bank Ekonomi Raharja sekarang menjadi Kantor Cabang Raya Darmo Surabaya PT Bank HSBC.

Didakwa memalsukan data fiktif agar dapat disetujuinya pengajuan kredit calon nasabah sehingga Bank HSBC tempat terdakwa bekerja mengalami kerugian uang sejumlah Rp. 80 Miliar.

Adapun kronologinya, terdakwa tidak melakukan pemeriksaan atas keaslian PO dari SPK (SPM) sebagaimana syarat pencairan kredit yang akhirnya diketahui bahwa 17 (tujuh belas) SPK (SPM) tersebut fiktif. Selain itu pencairan tetap dilaksanakan meskipun Standing Instruction sebagai salah satu syarat pencairan belum terpenuhi.

Standing Instruction yang seharusnya dibuat sebelum pencairan atau drawdown untuk modal kerja per tanggal 02 Mei 2017, namun Standing Instruction baru dibuat oleh PT. Cipta Raya Perkasa pada bulan sekitar bulan Juli 2017. Sehingga terhadap pengajuan fasilitas kredit yang diajukan oleh PT Cipta Raya Perkasa, Terdakwa tidak melakukan verifikasi atas kebenaran dan keabsahan hubungan kerjasama antara PT Cipta Raya Perkasa dengan buyer dan supplier.

Terdakwa juga tidak memastikan serta memverifikasi kebenaran data pada laporan keuangan PT Cipta Raya Perkasa terkait penjualan dan piutang PT Cipta Raya Perkasa, pada saat kunjungan kelokasi, Terdakwa tidak bertemu langsung dengan supplier sehingga tidak diketahui kebenaran kegiatan usaha PT Cipta Raya Perkasa.

Pada proses drawdown, Terdakwa tidak melakukan pengecekan yang memadai atas kebenaran dokumen underlying draw down kredit (PO/SPK /SPM/Invoice dan BAPM) untuk terpenuhinya covenant atau syarat pencairan kredit LAE (sebagaimana ditentukan dalam Persetujuan Kredit oleh Pemutus dan dalam Perjanjian Kredit) yaitu tidak terdapat Standing Instruction dari PT Cipta Raya Perkasa.

Dengan tidak dilakukannya pengecekan/verifikasi keaslian Kontrak/SPK/SPM/ Invoice, dan hanya menggunakan Kontrak/SPK/SPM/Invoice yang fiktif dijadikan underlying dalam pengajuan proposal kredit. Maka Terdakwa memberikan data palsu sehingga mengakibatkan adanya pencatatan palsu dimana pencatatannya dimasukkan ke data kredit di buku kas besar PT Bank HSBC, selanjutnya direkap juga ke laporan bulanan, laporan triwulan, laporan semester dan laporan tahunan PT Bank Ekonomi Raharja (Sekarang Bank HSBC).

Atas perbuatanya terdakwa, didakwa dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button