Kasus Penggelapan Saham, Empat Pemilik Saham PT Zangrandi Prima Diadili
Pena Indonesia.co.id – Sidang kasus penggelapan saham di PT Zangrandi Prima, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan empat orang terdakwa yang disidang dalam berkas terpisah. Keempat terdakwa tersebut adalah Ir. Willy Tanumulia, drg. Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia, dan Fransiskus Martinus Soesetio.
Dalam surat dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa keempat terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan saham sepuluh lembar milik korban Evy Susantidevi Tanumulia atau senilai Rp 10 juta.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,”ucap Damang saat membacakan surat dakwaannya di ruang Garuda 1, Selasa (14/01/2020)
Ketika diminta tanggapannya atas dakwaan JPU oleh ketua majelis hakim Pujo Saksono, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan akan mengajukan upaya hukum lain berupa nota keberatan (Eksepsi) pada agenda sidang berikutnya. “Eksepsi yang mulia,”kata Erles Rareral, penasihat hukum para terdakwa.
Setelah dirasa cukup, hakim Pujo kemudian menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi. “Baik, sidang kita tunda sidang pada pekan depan,” pungkas Pujo disusul dengan ketukan palu tanda sidang berakhir.