Kasus Penggelapan Rp 1,9 miliar, Rudi S Hariyanto Divonis 2 Tahun 10 bulan Penjara

Pena Indonesia.co.id – Terdakwa Rudi S Hariyanto, kasus penggelapan uang perusahaan CV. Mitra Gemilang Makmur atau CV. Sinar Berkat senilai 1,9 miliar rupiah, akhirnya dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan sepuluh bulan oleh majelis hakim, saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (18/02/2020) kemarin.

Majelis hakim yang diketuai oleh Mashuri Effendi menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana selama dua tahun dan sepuluh bulan penjara kepada terdakwa Rudi S Hariyanto,”ucap hakim Mashuri saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 1.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian perusahaan senilai Rp 1,9 miliar dan terdakwa menikmati hasilnya.

“Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan serta dan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya,”imbuh.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa Rudi S Hariyanto dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Sri Asri Utami, SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menyatakan terima.

“Terima pak hakim,”kata JPU Made menanggapi pertanyaan hakim.

Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU, yang sebelumnya telah menuntut terdakwa Rudi S Hariyanto dengan pidana selama tiga tahun dan sepuluh bulan penjara.(jokoku)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button