kasus penggelapan, Niken Oktavia di Vonis 6 Bulan
Pena Indonesia.co.id – Terdakwa Niken Oktavia kasus penggelapan, kini perkaranya kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda putusan (Vonis) Selasa (04/02/2020).
Pada persidangan yang digelar diruang Sari II ini, terdakwa Niken Oktavia di dampingi penasehat hukumnya, sementara Majelis Hakim membacakan amar putusanya.
Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Niken Oktavia binti Terry Bernard Wyooh bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya.
Menimbang, hal hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatah terdakwa merugikan orang lain, sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui semua perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.
Dengan ini memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Niken Oktavia dengan pidana selama (6) enam bulan penjara. Atas vonis tersebut langsung di sambut dengan kata terima oleh terdakwa, bagaimana terdakwa dengan putusan 6 bulan ini terdakwa punya hak untuk terima pikir pikir atau banding, tanya Hakim, yang kemudian di jawab oleh terdakwa saya terima pak Hakim, jawab terdakwa.
Namun lain halnya dengan jawaban JPU Damang Anubowo yang sebelumnya menuntut terdakwa (10) sepuluh bulan menyatakan pikir pikir, saya pikir pikir Majelis, ucap JPU, kemudian Majelis Hakim berkata sama terdakwa, terdakwa walaupun terdakwa sudah menerima putusan ini, namun Jaksa menyatakan pikir pikir, artinya putusan ini belum inkracht.(Stev).