Kasus Pengadaan Crane, Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Diperiksa KPK

Pena Indonesia.co.id – Richard Joost Lino (RJ Lino eks direktur utama Pelindo II memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

RJ Lino tiba sekitar pukul 10.00 WIB, dengan mengenakan kemeja batik dibalut jas hitam, ini mengaku siap menghadapi pemeriksaan KPK.

Selain RJ Lino, KPK turut memanggil seorang saksi yakni Paulus Kokok Parwoko selaku Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa dalam kasus tersebut. Ia akan diperiksa untuk RJ Lino.

RJ Lino dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) alias mesin derek besar kontainer pada 2010.

Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd., dalam pengadaan tiga alat berat tersebut.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button