Kasus Novel Bawesdan, Mabes Polri: Tidak Ada Kalimat “Dendam Pribadi”

Pena Indonesia.co.id – Kasus Novel Baswedan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Argo Yuwono menegaskan kepolisian tak pernah menyebut dendam pribadi sebagai motif yang mendasari pelaku kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

“Kita belum pernah mengatakan itu. Dari kepolisian yang terpenting bahwa polisi itu bekerja bukan untuk menghakimi tapi membuktikan pelaku untuk dibawa ke penuntut umum untuk dipersidangkan,” tegasnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12).

Ia menambahkan pemeriksaan dilakukan kepada pelaku untuk mendapati kronologi, motif maupun keterlibatan unsur tertentu dalam peristiwa tersebut.

“Tentunya hasil jawaban tersangka disingkronkan dengan petunjuk lain. Semuanya kita analisa dan evaluasi,” tambahnya.

Argo pun juga memastikan polisi akan bekerja profesional dan independen dalam menangani kasus Novel.

“Penyidik tidak bisa diintervensi. Jadi biarlah penyidik bekerja. Silahkan penyidik juga akan membuktikan dari pada kasus tersebut,” tutur Argo.

Perlu diketahui, polisi telah mengungkap dua orang pelaku kasus penyiraman Novel ke publik pekan lalu, yakni RM dan RB.

Keduanya, menurut Polri, merupakan anggota Korps Brimob yang masih aktif. Sementara Indonesia Police Watch (IPW) menduga kedua tersangka berpangkat brigadir dan bertugas di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.


Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button