Kasus Kosmetik Ilegal, JPU Tuntut 18 Bulan, Hakim Vonis Percobaan 1 tahun
Pena Indonesia.co.id – Terdakwa Jong Lie, kasus peredaran kosmetik ilegal, akhirnya di putus hukuman percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan, Selasa (07/01/2020) kemarin.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Pujo Saksono, disebutkan bahwa terdakwa dihukum dengan percobaan selama satu tahun.
“Menghukum terdakwa Jong Lie dengan pidana percobaan selama satu tahun,”ucap hakim Pujo saat membacakan putusannya di ruang Garuda 1.
Atas putusan tersebut, terdakwa Jong Lie menyatakan menerima. Sedangkan JPU Sri Rahayu menyatakan pikir pikir.
“Pikir pikir yang mulia,”kata Sri Rahayu.
Seperti di beritakan sebelumnya, dalam perkara ini, JPU Sri Rahayu dari Kejaksaan Tinggi Jatim menilai, terdakwa Jong Lie bersalah telah memproduksi dan menjual barang-barang kosmetik yang tidak memenuhi standar, atau tidak memiliki ijin edar dari pihak Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).
“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jong Lie selama satu (1) tahun dan enam (6) bulan penjara, karena terbukti melanggar pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,”ucap JPU Sri Rahayu saat membacakan surat tuntutannya di ruang sidang Garuda, (12/11/2019).
Selain hukuman badan, terdakwa Jong Lie juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta. “Jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan penjara,” imbuhnya.
Untuk diketahui, terdakwa selama persidangan berstatus sebagai tahanan kota. Oleh karena itu, terhadap terdakwa Jong Lie, tidak dilakukan penahanan serta rompi saat menjalani sidang.
Kasus hukum terdakwa Jong Lie ini bermula ketika Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim dan Balai POM Jatim pada 23 Oktober 2019, mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar yang beromzet miliaran rupiah yang dilakukan terdakwa Jong Lie.
Atas informasi itu, Petugas gabungan melakukan penggerebekan di tempat usaha terdakwa Jong Lie yakni di Toko Jaya Mandiri Kosmetik di Pusat Grosir Surabaya (PGS) lantai 1 blok D-7 No. 6 dan 7.
Setelah dilakukan penelitian, kosmetik ilegal itu mengandung bahan berbahaya yaitu merkuri dan hydroquinone. Kosmetik ilegal itu diedarkan di hampir seluruh wilayah di Jawa Timur.