Kasus Jual Beli Jabatan, Romahurmuziy Divonis Dua Tahun Penjara

Pena Indonesia.co.id – Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau Romi divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akibat kasus suap beli jabatan di Kementerian Agama. 

Romi divonis bersalah karena telah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan,” ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, yakni pada agenda pembacaan tuntutan, jaksa Wawan Yunarwanto menuntut Romi 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button