Kasus Jual Beli Emas PT Antam,Empat Terdakwa Di Tuntut Berbeda

Pena Indonesia.co.id – Sidang lanjutan perkara penipuan emas batangan PT Antanm ters berljalan, Empat terdakwa yakni Endang Komara, Misdianto, Ahmad Purwanto dan Eksi Anggraini (berkas terpisah), akhirnya dituntut dengan hukuman badan berbeda, di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/11).

Amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur disebutkan, para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Winarko menyatakan “Menuntut terdakwa Eksi Anggraini dengan pidana selama tiga tahun sepuluh bulan penjara, terdakwa Endang Kumoro dan Misdianto dengan pidan selama tiga tahun enam bulan penjara, serta terdakwa ahmad Purwanto dengan pidana selama dua tahun enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” ucapnya.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki kemudian memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan baik secara masing-masing atau bersama-sama dengan penasihat hukum (PH) para terdakwa.

Para terdakwa melalui penasihat hukumnya kemudian menyanggupi untuk mengajukan pembelaan yang diserahkan sepenuhnya kepada para PH nya. “Siap pak hakim,” kata para PH terdakwa.

Maya Indah, PH terdakwa Eksi Anggraini ketika ditemui usai persidangan menyampaikan bahwa tuntutan terlalu berat untuk kliennya. Maya mengharapkan hakim bisa membebaskan kliennya.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button