Kasus Hak Cipta, Keterangan Dua Saksi Pojokan Bos Karaoke Rasa Sayang
Pena Indonesia.co.id – Sidang kasus pelanggaran hak cipta (HAKI) yang menjerat bos rumah karoke Rasa Sayang, Ivan Kuncoro kembali digelar. Setelah mengalami penundaan sidang, dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (16/01/2020).
Dari pantauan persidangan, dua saksi yang sudah disumpah pada sidang sebelumnya, Untung Agustanto Direktur Utama PT Ebony dan Jusak Irwan Sutiono sebagai Direktur Utama PT Asirindo, dihadirkan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nouvan Arianto dari Kejaksaan Tinggi Jatim.
Di hadapan ketua majelis hakim yang diketuai oleh Mashuri Effendi, kedua saksi diperiksa secara bersamaan. Dalam keterangannya, saat ditanya Penasihat Hukum (PH) terdakwa terkait pengetahuannya seputar pelanggaran yang dilakukan terdakwa Ivan Kuncoro, kedua saksi membeberkannya.
“Waktu itu saya datang ke karoke Veranza, sama Yessy (saksi yang sebelumnya sudah diperiksa). Saya lihat ada rekaman lagu milik perusahaan kami. Ada logonya Ebony 18,”ucap saksi Untung saat memberikan keterangannya di ruang Garuda 1.
Terkait foto layar TV karoke, Untung mengaku bukan dirinya yang mengambil gambar tersebut. Ia mengatakan mengetahui saat diperiksa oleh penyidik Polda Jatim.”Bukan saya yang ambil foto. Tahunya waktu di polisi,”katanya.
Selain itu, Untung juga menunjukkan bukti berupa lima lagu yang terdapat di karoke Rasa Sayang. Ketika dicecar pertanyaan siapa penyanyi dan penciptanya, dengan lancar Untung menyebutkan satu persatu penyanyi dan penciptanya. “Lima lagu tersebut direkam oleh PT Ebony,”ungkapnya.
Kemudian, terkait nota pembayaran (Billing), dari dua Billing tersebut, Untung mengaku hanya mengetahui satu diantaranya. Menurutnya ia sendiri yang melakukan pembayaran. “Kalau yang ini (billing) saya sendir yang bayar waktu itu. Kalau yang satunya, saya tidak tahu,”lanjutnya.
Saksi Jusak, ketika giliran ditanya terkait total kerugian yang dialami anggotanya atas pelanggaran tersebut mengatakan, berkisar antara Rp 50 juta sampai Rp 100 juta. Terkait perhitungan di bukti laporan kepolisian dalam BAP yang mencapai Rp 1 miliar, Jusak mengaku tidak mengetahuinya.
“Total perhitungan Rp 1 miliar itu yang buat Yessy. Saya tidak mengetahuinya,”kata Jusak.
Mendapati keterangan saksi, hakim Mashuri Effendi kemudian menegaskan berapa kerugian aktual dan potensi kerugian yang diakibatkan. “Jadi begini, itu actual loss berapa, potensial loss nya berapa ?,”tanya hakim Mashuri.
Pertanyaan hakim, lantas dijawab oleh saksi Jusak dengan lugas. Bahwa aktual loss dari perbuatan terdakwa Jusak mengatakan sekitar Rp 500 juta. Sedangkan potensi kerugiannya sekira Rp 5 miliar. “Potensi kerugian anggota kami ya Rp 5 miliar,”terang Jusak.
Ketika ditanya terkait tiga somasi yang dilayangkan ke terdakwa Ivan Kuncoro, saksi mengaku mengetahuinya. Jusak mengatakan bahwa dalam somasi tersebut, berisi tentang perintah membuat laporan, membayar royalty kepada PT Asirindo selaku penerima kuasa dari PT Ebony.
“Setelah tidak ada tanggapan, Yessy terus mengumpulkan bukti bukti dan membuat laporan ke Polda Jatim,”jelasnya.
Merasa belum puas dengan keterangan para saksi, PH terdakwa kemudian membandingkan terkait adanya tiga laporan ke kepolisan yakni, Rasa Sayang, Diskotik 360, dan X1. Dari tiga laporan terhadap tempat hiburan malam tersebut, PH menanyakan mengapa hanya Rasa Sayang yang berlanjut. “Ya karena mereka sudah membayar ijinnya,”tandas Jusak.
Usai dirasa cukup, hakim kemudian menanyakan tanggapan terdakwa Ivan Kuncoro atas keterangan para saksi. Atas pertanyaan hakim, Ivan pun membenarkan. Ketika mendapat tawaran apakah terdakwa bersedia untuk membayar kerugian korban. Ivan menyanggupi hanya dengan anggukan.
Untuk diketahui, kasus pelanggaran hak cipta ini dilaporkan oleh PT Asirindo ke Polda Jatim, lantaran tidak adanya pembayaran royalti atas pemutaran lagu lagu yang dikomersilkan oleh terdakwa dibeberapa rumah karaokenya, dibawah naungan PT Rasa Sayang.
Selain itu, terdakwa Ivan Kuncoro juga diduga telah melakukan praktik penggandaan lagu. Yakni memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke server lain di beberapa ruang karaoke.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa Ivan Kuncoro didakwa melanggar Pasal 117 ayat (2) jo pasal 24 ayat (2) huruf d UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.