Kasus Ambles Jalan Raya Gubeng Mulai Disidang

Pena Indonesia.co.id – Kasus amblesnya jalan raya gubeng, Surabaya  yang terjadi 18 desember 2018 lalu, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya (PN).  Enam terdakwa yang merupakan kontraktor dan pemilik proyek diadili dengan didakwa pasal berlapis.

Dalam Sidang perdana kasus amblesnya jalan raya gubeng ini, pembacaan terhadap enam terdakwa dilakukan terpisah, di ruang cakra PN Surabaya, Senin (7/10) siang. Tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjinering (PT NKE), yakni Budi Susilo, selaku direktur PT NKE.  Rendro Widoyoko, project manager pt NKE . Dan Aris Priyanto, site manager PT NKE  menjalani sidang terlebih dahulu.

Jaksa Rahmat Hari Basuki dari KejatiJjatim membacakan kesalahan para terdakwa,  atas amblesnya jalan raya gubeng yang terjadi pada 18 desember 2018 lalu. Ketiga terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan serta dengan sengaja menghancurkan jalan raya gubeng,  perbuatan terdakwa jelas melanggar pasal 192 ayat 1 KUHP pasal 63 ayat 1 uu ri nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, dan pasal 55 ayat 1 KUHP.

Atas dakwaan jaksa, ketiga terdakwa tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi, usai persidangan jaksa Hari Basuki menyebut akan menghadirkan saksi eri cahyadi, selaku kepala dinas cipta karya dan fuad bernardi, anak Walikota Surabaya Tri rRsmaharini masuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya.(Ah)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button