Kapolri: Anggota Tak Pamer Gaya Hidup Mewah
Pena Indonesia.co.id – Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.
Surat telegram itu ditandatangani oleh Kadivpropam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Irjen Listyo Sigit saat dikonfirmasi, Minggu (17/11). membenarkan hal tersebut, “Ya benar,” ujarnya singkat.
“Akan dikenakan sanksi tegas bagi anggota Polri yang melanggar,” katanya.
Surat telegram itu menyebut bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Polri juga meminta para pegawai negeri di lingkungan Polri untuk bersikap antikorupsi dan menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.