“Kapokmu Kapan, Lanang Wedhok Nyimpen Sabu Diukum 6 tahun Penjara”

Pena Indonesia.co.id – Sidang perkara narkoba jenis sabu sabu dengan terdakwa 1 Santi Megawati (23) dan terdakwa 2 Fatkhul Hadi als Bagong (28) rabu kemarin kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, 23/10/2019).

Dalam persidangan yang di pimpin oleh Yohanes,SH.MH, ini beragendakan putusan (Vonis), Majelis Hakim bersepakat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 selama (6) enam tahun penjara denda sebesar Rp 800 juta dan subsidair (1) satu bulan kurungan.

Adapun putusan tersebut di nilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti.SH.MH yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama (8) delapan tahun denda Rp 800 juta subsidair (2) dua bulan kurungan, karena kedua terdakwa telah terbukti memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 42 poket dengan berat total 3,98 gram, hingga dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang masing masing di dampingi kuasa hukumnya salah satunya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK yakni Patni Ladirto Palonda.SH, sama sama menyatakan menerima.(stev)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button