Kalapas Nunukan MoU dengan Pengadilan Agama Terkait Persidangan Teleconference

NUNUKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan melakukan penandatanganan nota kesepakatan/ Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama Nunukan, pada Jum’at (24/6/2022).

MoU yang dilakukan di Kantor Pengadilan Agama Nunukan itu, dalam rangka tentang pelaksanaan persidangan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Pengadilan Agama Nunukan melalui teleconference.

Dalam sambutannya, Kepala Lapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa mengucapkan terimakasih kepada Pengadilan Agama Nunukan atas terlaksananya kerjasama ini.

“Dengan adanya kerjasama ini warga binaan kami di Lapas Nunukan dapat dengan tenang dan nyaman dalam mengikuti persidangan perkara yang mereka hadapi tanpa perlu keluar dari Lapas sehingga keamanan pun dapat terjaga,” ujar Wayan.

Wayan menjelaskan, Lapas Nunukan terus mensinergikan program maupun peran para pihak sesuai fungsi dan tugas masing-masing dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Pengadilan Agama Nunukan serta tugas dan fungsi Lapas Nunukan.

“Kita juga mewujudkan sinergitas dalam rangka pelayanan kepada masyarakat pada masing-masing jajaran Pengadilan Agama Nunukan dan Lapas Nunukan,” Jelas Wayan.

“Ini juga untuk tercapainya optimalisasi, efektifitas, efisiensi dan keamanan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak terkait dengan pelaksanaan kegiatan persidangan melalui teleconference,” tutur Wayan menambahkan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Nunukan, Agus Setiawarga menyampaikan bahwa, pihak penggugatpun dimudahkan dalam kerjasama ini, karena dapat melaksanakan sidang dengan tenang dan nyaman serta keamanan dari kedua belah pihak dapat terjaga secara maksimal.

“Pelaksanakan perjanjian kerjasama persidangan secara elektronik bagi WBP Lapas Kelas IIB Nunukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor  5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik,” jelas Agus.

Menurut Agus, adapun tujuan dari MoU tersebut yakni meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat dan untuk mewujudkan asas persamaan di hadapan hukum.

“Dengan MoU ini kita wujudkan asas persamaan di hadapan hukum bagi para WBP di Lapas Kelas II B Nunukan yang berperkara di Pengadilan Agama Nunukan,” pungkas Agus. (*)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button