Jual Narkoba, di Vonis 5 Tahun Penjara Nyatakan Pikir Pikir ” Lapo Mikir Caak, Trimo Ae”
Pena Indonesia.co.id – Lawan Corona. Sidang perkara narkoba dengan terdakwa Hasyim Ashari (24) kini kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda putusan, Rabu (06/05/2020).
Dalam menjalani sidang yang digelar diruang Cakra ini, terdakwa Hasyim Ashari di dampingi Fariji.SH selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK SURABAYA.
Dalam amar putusan yang di bacakan oleh ketua Majelis Hakim menyatakan jika terdakwa Hasyim Ashari bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis pil extacy.
Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasyim Ashari dengan pidana penjara selama (5) lima tahun, tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama (1) satu bulan kurungan.
Sebagai pertimbangan Majelis Hakim, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa koperaktif dan bersikap sopan selama persidangan.
Vonis tersebut di nilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi.SH.MH yang sebelumnya menuntut terdakwa selama (6) enam tahun penjara denda 1 miliar subsidair (3) tiga bulan kurungan karena terdakwa terbukti telah menjual narkotika jenis pil extacy sebanyak (10) butir dan (1) poket sabu seharga Rp 500 ribu serta uang tunai sebesar Rp 13,200,000,- hasil penjualan narkoba.
Hingga JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang merasa keberatan menyatakan pikir pikir, saya pikir pikir pak Hakim, ucap terdakwa dalam menyikapi vonis Majelis Hakim. (Stev).