Jaksa Agung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Garuda Indonesia!
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia Persero TBK 2011-2021.
Keduanya yaitu Setijo Awibowo dan Agus Wahyudo. “Dari enam orang yang diperiksa, kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam siaran pers di kantornya, Kamis (24/2/2022).
Burhanuddin mengatakan, Setijo Awibowo merupakan VP Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012, sementara Agus Wahyudi sebagai Eksekutif Project Manajer Aircroft Delivery 2009-2014.
“Pertama SA selalu VP strategic office 2011-2012. Kedua, AW selalu eksekutif PT manager aircraft 2009-2014 dan sebagai anggota tim pengadaan,” jelasnya.
Minta BPKP Hitung Kerugian Negara
Burhanuddin menyatakan belum dapat memastikan jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia.
Burhanuddin mengatakan masih menunggu hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ).
“Telah dilakukan ekspose/gelar perkara antara tim penyidik dengan tim BPKP serta telah diperoleh kesimpulan adanya kerugian keuangan negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dan saat ini proses perhitungannya sedang dilakukan oleh tim auditor dari BPKP,” kata Burhanuddin.
Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 Setijo Awibowo dan Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda tahun 2009-2014 Agus Wahjudo.
Setijo ditahan selama 20 hari di Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sementara Agus Wahjudo ditahan selama 20 hari di Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan sebanyak 580 dokumen yang telah terbagi dalam beberapa cluster berdasarkan jenis pengadaan Pesawat ATR maupun CRJ.
Barang bukti elektronik sebanyak 1 buah handphone, serta satu kotak atau dus berisikan dokumen persidangan dalam perkara KPK.
“Sampai saat ini Tim Penyidik telah memeriksa dan meminta keterangan sebanyak 60 Orang,” pungkas Jaksa Agung. (*)