Jackie Mesackh dan Istri Menolak Upaya Eksekusi

Pena Indonesia.co.id – Jackie Mesackh dan Istrinya Suhartatik menolak upaya eksekusi yang hendak dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, atas penetapan eksekusi nomor 77/Eks/2018/PN. Sby juncto no. 987/Pdt.G/2014/PN. Sby Junto non 298/PDT/2016/PT.Sby Juncto No. 2202/K/PDT/2017 tangal 14 November 2019, atas obyek rumah dan bangunan di Bukit Telaga Golf blok. TA 6 Kavling No. 27, pada kawasan perumahan elit Citraland, Surabaya.

Upaya eksekusi tersebut rencanaya bakal dilaksanakan pada 17 Desember 2019 yang akan datang.

Penolakan atau permohonan untuk menunda eksekusi itu ia sampaikan langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nursyam, melalui kuasa hukumnya Lorens. A. Madubun, karena dinilainya sebagai upaya eksekusi brutal.

“Saya menolak (ekseskusi) Kita tunduk pada Undang-Undang, saya minta penundaan, saya menghormati. Saya minta kepada ketua PN berkacamata lah dengan adil, berkacamata lah demi keadilan ketuhanan yang maha esa yang dijunjung tinggi oleh Pengadilan, dan Pri kemanusiaan,”kata Suhartatik, di Gedung PN Surabaya, Jumat siang, (12/12).

Bukan tanpa alasan, kata Suhartatik. Permohonan penundaan eksekusi tersebut berdasarkan empat upaya hukum yang sudah ia tempuh, diantaranya gugatan perlawanan eksekusi yang saat ini prosesnya sudah pada tahap banding di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Kemudian gugatan Perbuatan melawan hukum (PMH) yang tergister dengan nomer perkara 1155/Pdt.G/2019/PN. Sby yang dilayangkan Suhartatik kepada pihak Citraland atau yang mewakili. Yang ketiga adalah gugatan PMH yang baru ia layangkan di PN Surabaya, gugatan itu diregister dengan nomer 696/PDT.G/2019/PN.Sby dan terakhir adalah upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dengan subyek dan obyek hukum yang sama.

Lorens. A. Madubun dalam perkara ini juga membenarkan telah melakukan empat upaya hukum, pihaknya juga berharap proses eksekusi obyek rumah di Bukit Telaga Golf blok. TA 6 Kavling No. 27, pada kawasan perumahan elit Citraland, Surabaya, dapat ditangguhkan hingga upaya hukum yang ia layangkan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dijelaskan Lorens, terdapat kejanggalan dalam putusan pengadilan Negeri Surabaya yang menetapkan eksekusi atas obyek tanah dan bangunan milik kliennya. Pasalnya, apabila diurut dari awal, Perkara tersebut dipicu dari gugatan Wanprestasi yang dilayangkan PT. Ciputra Surya melalui kuasa hukumnya Amos kepada Jackie Mesackh.

Sedangkan Jackie dalam perkara ini tidak memiliki hubungan hukum dengan PT. Ciputra Selaku pengembang kawasan perumahan elit Citraland Surabaya. Sebab ia hanya memiliki ikatan perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan Bank BCA.

“Awal mulanya KPR antara termohon ekseskusi (Jackie) dengan pihak BCA. Kemudian dalam perjalanan, karena IJB (Ikatan Jual Beli) yang sudah dibayar tapi tidak pernah diterbitkan sehingga pembayaran ke BCA itu terhambat, akhirnya terjadi wanprestasi.”ungkap Lorens, di Gedung PN Surabaya.

Lebih lanjut Lorens menerangkan, pihak BCA yang diwakili oleh Kepala Konsumer Kredit melakukan perjanjian Subrogasi secara diam-diam dengan salah seorang Dirkesi PT Ciputra Sutoto Yakobus.

Perjanjian subrogasi itu dinilai Lorens sebagai perjanjian yang melanggar hukum karena tanpa pemberitahuan kepada Jackie selaku Debitur KPR Bank BCA.

Perjanjian Subrogasi dalam perkara ini ialah Sisa kredit atau hutang pokok Jackie senilai Rp. 898.539.598 beserta bunga Rp. 252.849.199 dibayar lunas oleh PT. Ciputra ke Bank BCA, sehingga perjanjian kredit termasuk kewenangan Bank atas agunan kredit beralih kepada PT. Ciputra.

“Tanpa ada pemberitahuan tiba-tiba mereka melakukan jual beli barang milik orang, itu pelanggaran hukum”kata Lorens.

PT Ciputra menurut Lorens bukanlah lembaga pembiayaan atau semacamnya, statusnya hanyalah devloper selaku pengembang perumahan. Akan tetapi memaksakan melakukan perjanjian Subrogasi. Kalaupun hak itu dibenarkan, lanjut Lorens pihak Ciputra atau Citraland wajib memberitahukan kepada Jackie selaku debitur KPR Bank BCA.

“Tapi itu tidak dilakukan oleh Citraland, dia langsung menggugat di Pengadilan menggunakan surat-surat (perjanjian) milik Bank BCA, padahal itu bukan kewenangannya dia untuk membatalkan akta kredit yang dilakukan antara pihak BCA dengan Debitur atau (Jackie), tapi itu dikabulakn oleh Pengadilan. Itu yang kami sesalkan.”kata dia.

“Dia (PT Ciputra) menggugat wanprestasi, tapi dia menuntut rumah itu sebagai miliknya dia,”imbuh Lorens.

Lorens menandaskan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibatalkan Pengadilan melalui putusan adalah PPJB dibawah tangan, sedangkan IJB yang dibuat dalam akta riil notaris masih aktif dan belum dibatalkan.

“Yang dibatalkan adalah ikatan perjanjian dibawah tangan, tapi akte notaris tentang kepemilikan rumah masih sah berlaku sampai saat ini dan belum dibatalkan oleh Pengadilan,”tegasnya.

Untuk itu Lorens berharap pihak pengadilan menghormati upaya hukum perlawanan yang sudah ia layangkan dan juga gugatan perdata dari pihak ketiga akan obyek yang hendak di eksekusi tersebut. Ia berharap, pihak Pengadilan menuda proses eksekusi.

“Kami berharap pihak Pengadilan menunda eksekusi itu, menunggu sampai perkara (Upaya Hukum) kami memiliki kekuatan hukum tetap,”paparnya.

Selain meminta penundaan kepada Ketua Pengadilan, Lorens juga telah mengirimkan surat kepada Kapolrestabes Surabaya supaya tidak menurunkan petugas untuk mengamankan proses eksekusi.

“Hari ini kita juga kirimkan surat kepada Polrestabes supaya tidak turunkan petugas untuk mengamankan eksekusi abal-abal yang dipaksakan ini,”tandas Lorens.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button