Hina NU, Gus Nur Divonis 1,5 Tahun Banding
Pena Indonesia.co.id – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Majelis hakim menilai, Gus Nur terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan muatan penghinaan.
Ketua majelis hakim Slamet Riyadi, menyatakan ” terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan,” tegasnya saat membacakan putusan dalam persidangan di ruang Cakra, PN Surabaya, Kamis (24/10).
Slamet melanjutkan, “Dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gus Nur oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan,” ucapnya
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta Gus Nur dihukum penjara dua tahun. Sebelumnya, JPU Oki Muji Astuti mengatakan, Gus Nur terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE, dengan menghina karena menyebut Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU) dengan umpatan yang tidak senonoh.