Hari Ini Polda Uji Coba Pemberlakuan e-Tilang di Surabaya

Pena Indonesia.co.id – Kepolisian Daerah (POLDA) Jawa Timur mulai hari ini, Rabu (8/08) selama tujuh hari kedepan berencana melakukan uji coba pemberlakukan Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-Tilang di Surabaya mulai.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan menjelaskan bahwa E-TLE ini merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang berbasis teknologi informasi, yang menggunakan perangkat elektronik berupa kamera.
“Sebelum diberlakukan pada 14 Januari 2020 yang akan datang, mulai hari ini, Rabu (8/01) kita lakukan uji coba selama tujuh hari dengan target minimal 100 pelanggar selama sehari,” kata Budi saat menggelar sosialisasi kepada awak media di Gedung RTMC Mapolda Jatim,
Budi juga menambahkan bahwa kamera akan mendeteksi jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis atau Automatic Number Plate Recognition dan rekaman E-TLE ini yang akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas.
“E-TLE ini sementara akan diterapkan di Surabaya saja dan nanti Bapak Kapolda akan mengimbau juga pemerintah kabupaten kota di seluruh Jawa Timur untuk bisa menindaklanjuti ini memasang beberapa titik di daerahnya masing-masing,”katanya.
Sedangkan untuk sosialisasinya, Budi menyebut dalam beberapa bulan terakhir pihaknya sudah secara intens melakukan sosialisasi. Dia ingin masyarakat semakin patuh akan tata tertib yang ada.
“Ini bentuk sosialisasi bahwa kita akan menerapkan e-Tilang dan kita sudah lakukan sebulan, dua bulan yang lalu, masyarakat sudah mulai paham. Dan dulu setahun yang dua tahun yang lalu, masyarakat pernah merasakan e tilang tapi sekarang kita lebih sempurnakan lagi,” katanya.
Sistem ini didukung oleh 757 CCTV, yang tersebar di berbagai titik di Surabaya dan sasarannya adalah pengendara yang menerobos lampu merah, melanggar batas marka jalan, menggunakan handphone saat berkendara, tidak memasang safety belt, tidak memakai helm, dan over speed laju kendaraan.
Adapun cara kerja e-Tilang ini, CCTV yang terpasang akan memantau dan merekam arus lalu lintas di Surabaya dimana pelanggaran yang dilakukan pengendara secara otomatis terekam CCTV.
Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar, Polisi akan mengirimkan surat pemberitahuan yang dikirim melalui kantor pos ke alamat pemilik kendaraan disertai bukti capture (tangkap layar) dari rekaman CCTV. Pada surat itu, terdapat pelanggaran yang terjadi dan juga kode barcode yang bisa diakses melalui website www.etle.jatim.polri.go.id.
Setelah surat konfirmasi diterima oleh pelanggar, maka mereka bisa konfirmasi itu dengan mendatangi Pos Gakkum di Mall Pelayanan Publik Siola atau Polres Pelabuhan Tanjung Perak, selanjutnya petugas akan melakukan input data dan menerbitkan surat tilang. Kemudian, pelanggar bisa membayar denda langsung ke Bank BRI melalui transfer, m-banking ataupun setoran tunai.
Sementara bagi pelanggar itu berasal dari luar daerah yang masuk ke Surabaya, nantinya surat konfirmasi akan dikirim ke alamat sesuai nopol kendaraannya dan bisa melakukan pembayaran langsung dari sana atau bisa mengikuti sidang di Surabaya.
Bagi pelanggar yang terlambat konfirmasi selama 10 hari atau sudah melakukan konfirmasi namun belum membayar selama 15 hari, maka STNK otomatis akan diblokir melalui sistem ERI (Electronic Registration and Identification).
Dan untuk membuka blokir STNK tersebut, pelanggar diharuskan mendatangi Posko Gakkum (Penegakan Hukum) di Mall Pelayanan Publik Siola dan Polres pelabuhan Tanjung Perak untuk melanjutkan proses e-Tilang.