Hanya Karena Membawa Pisau Penghabisan, Dua Pemuda Dihukum Lima Bulan Penjara
Pena Indonesia.co.id – Dua terdakwa dalam berkas terpisah perkara kepemilikan senjata tajam (Sajam), yakni Taufik bin Pura, dan Moch, Ali bin Madsudi, kini kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda tuntutan dan berlangsung putusan (Vonis), Senen (09/12/2019).
Dalam persidangan kali ini Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa yakni Taufik dan Moch, Ali selama masing masing (5) lima bulan penjara, karena kedua terdakwa telah terbukti membawa senjata tajam (sajam) yang dianggap meresahkan masyarakat.
Mendengar jika dirinya di vonis (5) lima bulan penjara, dengan serentak kedua terdakwa langsung menjawab putusan tersebut dengan kata terima, saya terima putusan ini pak Hakim, ucap keduanya.
Adapun putusan tersebut di nilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno, sementara Majelis Hakim yang di ketuai Cokorda Gede Arthana menanyakan kepada JPU terkait putusan terbut, kemudian di jawab oleh Sukisno dengan kata yang sama dengan terdakwa.