Hanya di PN Surabaya, Bandar Narkoba Bersenpi di Vonis 10 Bulan Penjara

Pena Indonesia.co.id – Terdakwa Sipudin (38), bandar narkoba kelas kakap asal Pamekasan, yang menjadi pesakitan dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 14,80 gram, akhirnya divonis 10 bulan penjara saat menjalani sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda putusan, Kamis (04/02/2020).

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Pujo Saksono, disebutkan bahwa terdakwa Sipudin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal dalam dakwaan pertama dan kedua, yakni pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Melainkan hanya pada dakwaan alternatif yaitu pasal 131 UU R.I Nomor 35 Tahun 2009.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sipudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 131 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara,”ucap hakim Pujo saat membacakan amar putusannya di ruang Cakra.

Selain tidak terbukti sebagai pengedar, terkait dua pucuk senjata api yang diamankan oleh petugas saat penangkapan dan terungkap di persidangan, hakim Pujo menyebutkan barang bukti tersebut dalam berkas perkara yang lain (terpisah).

“Terkait kepemilikan Senpi itu dalam perkara lain,”imbuh hakim Pujo.

Atas vonis majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dari Kejaksaan Tinggi Jatim langsung menyatakan banding. Karena pada sidang tuntutan, ia menuntut terdakwa Sipudin dengan pidana selama 7 tahun penjara. ” Banding pak hakim,”tukas Sri Rahayu.

Untuk diketahui, Tim reserse Polda Jatim berhasil meringkus seorang bandar narkoba kelas kakap Madura bernama Sipudin, 38. Dari hasil penggerebekan di rumahnya, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, tim Subdit III, Ditresnarkoba Polda Jatim, mendapatkan sabu seberat 14,80 gram.

Tidak hanya sabu yang berhasil diperoleh polisi, petugas juga menyita 2 handphone yang biasa digunakan untuk transaksi, uang tunai sebesar Rp 1.950.000 dan dua pucuk senjata api milik tersangka.

“Selain sabu dan barang bukti lainnya, k ami juga menyita dua pucuk senjata api jenis FN dan Revolver serta 30 butir peluru,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik, kepada wartawan, Selasa (30/4/2019).

Menurut Ginting, penggerebekan itu dilakukan pada hari Sabtu (27/4/2019), sekitar pukul 21.00 Wib. Penggerebekan itu dipimpin Kanit 3 Subdit III, Kompol M Lutfi dan beberapa orang anggotanya.

Suksesnya polisi menangkap bandar kakap Madura ini, berkat adanya penangkapan salah seorang kaki tangannya bernama Sobirin, 44, warga Dusun Tamberu Barat, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button