Hakim Tolak Permintaan PH Penundaan Bacakan Dakwaan Henry J Gunawan
Pena Indonesia.co.id – Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry Jocosity Gunawan, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo sebagai terdakwa, atas kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat lahan milik Puskopkar Jatim seluas 25 hektar, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Senin (04/11/2019).
Dengan mengenakan baju berwarna kuning bermotif daun, Henry disidangkan di ruang sidang Tirta untuk mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Cahyono dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo,membacakan surat dakwaannya.
Hal yang tidak biasa dilakukan oleh tim Penasehat Hukum Henry saat dakwaan hendak dibacakan. Hotma Sitompul SH sempat mengajukan keberatan jika dakwaan dibacakan hari ini dan minta ditunda 1 minggu kedepan karena alasan pihaknya harus mempelajari dahulu berkas perkara dan ingin agar pembacaan dakwaan dan eksepsi bisa dilakukan bersamaan serta agar pemberitaan bisa seimbang. “Kami mohon kepada majelis agar setelah menerima dan mempelajari berkas perkara, baru kita mendengar pembacaan dakwaan sekaligus kami juga akan langsung membacakan eksepsi”, ujar Hotma.
Namun permintaan ini ditolak oleh majelis yang memutuskan untuk tetap melanjutkan agenda pembacaan dakwaan karena menilai persidangan sudah memenuhi kelengkapan persyaratan di KUHAP.
“Permintaan saudara penasehat hukum tidak bisa diterima dan majelis hakim tetap pendirian sehingga pada persidangan ini dakwaan tetap dibacakan”, tegas ketua majelis hakim Achmad Peten Sili yang kemudian memerintahkan JPU membacakan surat dakwaan.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Henry J Gunawan dengan tiga pasal berlapis yakni pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain.
“Terdakwa Henry J Gunawan didakwa telah melanggar pasal 264 ayat (2) KUHP pasal 266 ayat (1) KUHP, serta pasal 385 ke -1 KUHP,” ucap JPU Budhi Cahyono.
Atas dakwaan JPU, Hotma Sitompul akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.
“Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia,”kata Hotma.
Setelah mendengar permohonan PH, ketua majelis hakim Achmad Peten Sili, kemudian mengabulkan dan menunda persidangan pada pekan berikutnya, Senin (14/11/2019).
Untuk diketahui, dugaan pemalsuan akta otentik itu dilakukan oleh lima orang tersangka. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani anak dari (H.Iskandar/alm) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati, dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari.
Mabes Polri telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan nomor : B-3744/E.3/Eku.1/8/2019 dan nomor : B-3745/E.3/Eku.1/8/2019 yang diterima pihak Direktur Tipidum Mabes Polri tertanggal 15 Agustus 2019.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan dengan menyerahkan berkas serta tersangka untuk segera disidangkan di PN Sidoarjo. Usai penyerahan berkas yang jumlahnya cukup banyak, pihak Mabes Polri dan jaksa Kejagung juga menyerahkan para tersangka untuk dilakukan penahanan.
Namun, dari lima tersangka hanya dua tersangka yang bisa dihadirkan untuk ditahan, yakni Reny dan Yuli Ekawati, sedang Umi Chulsum dan Dyah Nuswantari serta Henry J Gunawan belum bisa ditahan karena alasan sakit dan Henry sedang menjalani tahanan kasus lain.
Sebelumnya, modus dalam dugaan kasus pemalsuan akta otentik tanah, yang semula atas nama badan, dialihkan atau dijual yang mengarah pada perorangan. Namun, dalam penyidikannya, Bareskrim Mabes Polri mengungkap bahwa tanah seluas 25 hektar itu adalah milik Puskopkar Jatim. Tanah itu dulunya masih atas nama Iskandar yang dikuasakan oleh Puskopkar Jatim yang menjabat sebagai Ketua Divisi Perumahan.
Namun, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu diduga dikuasai atau diakui oleh Reny Susetyowardhani anak dari almarhum Iskandar. Seiring waktu, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu dijual Reny dengan dugaan memalsukan sejumlah dokumen dan dibeli Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan dengan uang muka sekitar Rp 3,5 miliar.
Setelah memberikan uang muka itu, Henry J Gunawan diduga membangun pergudangan yang diperjualbelikan di atas area seluas 25 hektar tersebut. Kenekatan Henry J Gunawan oleh Bareskrim Mabes Polri dianggap telah merugikan Puskopkar Jatim senilai Rp. 300 miliar.