Hakim Tolak Eksepsi Tatang dan Kabulkan Tahanan Kota

Pena Indonesia.co.id – Keinginan terdakwa Tatang Istiawan bos salah satu media, lepas dari jerat hokum, akhirnya kandas. Ini setelah majelis hakim pengadilan tipikor menolak eksepsi tatang. Tapi/ terdakwa masih bisa bernafas lega lantaran hakim mengabulkan penangguhan penahanannya.
Dalam amar putusan selanya, majelis hakim pengadilan tipikor yang diketuai I Wayan Sosiawan menyatakan menolak keberatan terdakwa tatang agar kasusnya dihentikan karena masuk perdata. I Wayan Sosiawan menilai perkara terdakwa tatang bukanlah perdata melainkan korupsi lantaran ada kerugian Negara.
Ia (hakim) juga menyatakan surat dakwaan jaksa yang menerangkan dugaan korupsi tatang sudah sah demi hokum. Atas putusan ini, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum agar melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian pada minggu depan.
Walaupun eksepsi terdakwa ditolak, namun tatang masih bisa bernafas lega. Hal ini setelah upayanya agar menjadi tahanan kota dikabulkan majelis hakim. Hakim menilai penyakit terdakwa yang butuh perawatan serta adanya jaminan dari istri dan anak, menjadi pertimbangan hakim mengabulkan penangguhan penahanan bos media di surabaya ini.
Diketahui, terdakwa Tatang Istiawan ini didakwa melanggar pasal 2 juncto pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 kuhpidana. Tatang Istiawan didakwa bersama mantan bupati trenggalek soeharto, memperkaya diri sendiri atau korporasi orang lain hingga mengakibatkan kerugian negara senilai 7,3 miliar rupiah.